|
|
|
A N G G A R A N D A S A R D A N
A N G G A R A N R U M A H T A N G G A :
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ASITA Jawa Barat (Hasil MUNAS
2007 di Jogyakarta).
Download di
sini.
M A K S U D D A N T U J U A N
Maksud dan tujuan didirikannya Assosiasi ini disesuaikan pula dengan
perkembangan kepariwisataan Indonesia sebagai berikut :
- Hingga Konvensi Nasional ASITA ke IV – 1987, maksud dan
tujuan assosiasi ini adalah :
1. Mengusahakan, memajukan dan melindungi kepentingan perusahaan
perjalanan pada umumnya dan kepentingan
anggotanya pada khususnya.
2. Mengusahakan penyempurnaan pemberian jasa-jasa untuk kepentingan
para wisatawan, penyempurnaan
pelayanan angkutan darat, laut dan udara, serta peningkatan
jasa dan mutu industri perjalanan sesuai dengan
program dan kebijaksanaan pemerintah dalam bidang
Kepariwisataan.
3. Menjunjung tinggi dan mentaati serta melaksanakan Tata Krama Usaha
(kode etik) Perusahaan Perjalanan Indonesia.
- Setelah Konvensi Nasional ASITA ke IV tersebut, maksud dan tujuan
ASITA disesuaikan dengan perkembangan sebagai berikut :
1. Mengusahakan, memajukan dan melindungi kepentingan industri
Kepariwisataan Nasional dan kepentingan para
anggotanya.
2. Meningkatkan citra pariwisata Indonesia yang memberikan kepuasan ,
rasa aman, adanya kepastian perlindungan
dan jaminan terhadap kepentingan pemakai jasa dan pihak lain
yang berkepentingan.
3. Mensukseskan program pembangunan melalui sektor kepariwisataan
sesuai dengan GBHN dan rencana
pembangunan nasional yang berjalan.
U S A H A :
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut dilakukan usaha-usaha :
- Menampung saran, pendapat dan keinginan anggota dan merumuskannya
menjadi program kerja.
- Menggalang kesatuan, persatuan dan kerjasama antar anggota serta
menggerakkannya untuk melaksanakan program tersebut.
- Berdaya upaya untuk meningkatkan keberhasilan anggota dalam hal
pengelolaan usaha, peningkatan keterampilan kerja dan peningkatan
tanggung jawab sosial sebagai warga Negara.
- Meningkatkan rasa kesatuan dan persatuan (jiwa korsa) dikalangan
anggota dan karyawan masing-masing.
- Membantu menyelesaikan perselisihan atau perbedaan pendapat yang
mungkin terjadi dan mengusahakan penyelesaian secara adil dan
bijaksana seseuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,
dan tata krama usaha.
|